Relevansi Etika Professional Dalam Pemanfaatan Teknologi dan Informasi

Abad Informasi

Abad ke-21 ini adalah abad informasi sesuai dimana pada era internet saat ini interaksi manusia di belahan dunia sudah sangat dipermudah dengan kemajuan infrastruktur dan sarana Teknologi dan Informasi yang berkembang begitu pesat.

Kemudahan dalam mencari informasi dengan adanya mesin pencari Google yang sangat fenomenal tersebut telah memudahkan semua orang yang memiliki akses ke jaringan internet melalui perangkat komunikasi bergerak (mobile communcation) untuk mengakses informasi yang diinginkan dalam hitungan detik khususnya di negara-negara yang jaringan internet yang sudah relatif baik termasuk di Indonesia.

Sesuai dengan misi Google untuk mengumpulkan seluruh informasi yang ada diseluruh dunia dan menyajikan kepada siapapun yang menginginkannya, maka timbul pro dan kontra mengenai informasi yang sifatnya rahasia dan sensitif untuk dipublikasikan ke masyarakat umum. Hal tersebut juga akan berdampak terhadap etika yang berkembang di masyarakat dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi khususnya.

Pengaruh Pemanfaatan Teknologi dan Informasi

Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, mengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal
untuk pemanfaatan informasi.

Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisamengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.

Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang
keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat data orang lain atau perusahaan lain yang menjadi rahasinya, berarti kita bertindak kurang etis.

Pentingnya Etika Komputer
Menurut James moor, terdapat tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, yaitu :

  1. Kelenturan Logika.
  2. Faktor Transformasi.
  3. Faktor tak kasat mata.

Hak-hak Atas Informasi / Komputer

Hak Sosial dan Komputer

Menurut Deborah Johnson, Profesor dari Rensselaer Polytechnic Institute mengemukakan bahwa masyarakat
memiliki :

  1. Hak atas akses komputer
  2. Hak atas keahlian komputer
  3. Hak atas spesialis komputer
  4. Hak atas pengambilan keputusan komputer.

Hak Atas Informasi

Menurut Richard O. Masson, seorang profesor di Southern Methodist University, telah mengklasifikasikan hak atas
informasi berupa :

  1. Hak atas privasi
  2. Hak atas akurasi
  3. Hak atas kepemilikan.
  4. Hak atas akses

Kontrak Sosial Jasa Informasi

Untuk memecahkan permasalahan etika komputer, jasa informasi harus masuk ke dalam kontrak sosial yang
memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak tersebut
dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang dipengaruhi oleh output informasinya. Kontrak tersebut
tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi.
Kontrak tersebut menyatakan bahwa :

  1. Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang
  2. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan data
  3. Hak milik intelektual akan dilindungi


Etika IT di Perusahaan

Sangat penting penerapan etika dalam penggunaan teknologi informasi (information technology/IT) di perusahaan. Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan manajemen. Kegagalanpada penyajian informasi akan berakibat resiko kegagalan pada perusahaan. Penerapan etika teknologi informasi dalam perusahaan harus dimulai dari dukungan pihak top manajemen terutama pada Chief Information Officer (CIO). Kekuatan yang dimiliki CIO dalam menerapkan etika IT pada perusahaannya sangat dipengaruhi akan kesadaran hukum, budaya etika, dan kode etik profesional oleh CIO itu sendiri.

Tindakan untuk mencapai operasi komputer yang etis dalam sebuah perusahaan menurut Donn Parker SRI International, menyarankan agar CIO mengikuti rencana sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standart etika berupa:

  1. Formulasikan suatu kode perilaku.
  2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-maslah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer.
  3. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti teguran, penghentian, dan tuntutan.
  4. Kenali perilaku etis.
  5. Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan.
  6. Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
  7. Mendorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius.
  8. Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional.
  9. Berikan contoh.

Tinggalkan komentar