Fenomena Google Sebagai Mesin Pencari

Juni 20, 2010

Sejarah Singkat Google

Google bermula dari kerjasama dua orang mahasiswa Stanford University yaitu Larry Page dan Sergey Brin dalam rangka menyelesaikan program tesis Phd mereka di jurusan Ilmu Komputer Stanford pada awal tahun 1990-an.

Sergey yang ahli matematika dan Larry yang ahli dalam rekayasa komputer bersama-sama menciptkan Google sebagai mesin pencari yang paling hebat saat ini di dunia. Berawal dari ketidak puasan mereka terhadap mesin pencari yang ada saat itu antara lain Alta Vista, Ask Jeeve, Yahoo, dan lain-lain yang tingkat presisi pencariannya tidak memuaskan mereka.

Larry yang berambisi mendownload semua website yang ada ke dalam server kemudian membuat algoritma crawl atau program yang dapat mencari URL website serta mendownloadnya ke server untuk disimpan dan diindex agar memudahkan pencarian. Teknik ini kemudian mereka sebut dengan istilah BackRub yang kemudian dipatenkan dengan nama PageRank yang diambil dari nama belakang Larry.

Google Merambah Dunia

Kerja keras Sergey dan Larry dalam penelitian ilmiah tesis mereka dalam megembangkan teknik pencarian di internet didukung penuh oleh Stanford dan para guru besar pembimbing mereka. Dengan menempati salah satu ruang di gedung William Bill Gate for Computer Science yang berada di lingkungan Universitas Stanford mereka siang malam menyempurnakan penemuan di mesin pencarian. Untuk menguji mesin pencarian tersebut mereka memasangnya di situs resmi univeritas dengan alamat http://stanford.google.edu dengan harapan para civitas akademis di lingkungan universitas dapat menggunakannya sebagai mesin pencarian mereka sehari-hari dan mendapatkan kritik dan saran kepada Sergey dan Larry mengenai kinerja Google.

Dari kampus Stanford para pengguna yang puas dengan kinerja pencarian mesin Google melalui mulut ke mulut secara tidak langsung mempromosikan keunggulan pencarian yang dilakukannya, sehingga dengan sendirinya Google telah mengiklankan dirinya tanpa perlu membayar sepersenpun. Kemampuan Google ini akhirnya menyebar keseluruh dunia, sehingga mengalahkan popularitas mesin pencarian yang terlebih dahulu hadir seperti Alta Vista, Ask Jeeve, Yahoo dan yang lainnya.

Kapasitas pencarian yang terus meningkat menyebabkan Larry dan Sergey untuk meningkatkan kapasitas dari mesin Google baik hardware maupun software penunjangnya. Hal pertama yang mereka lakukan adalah dengan mengajukan permohonan kepada pihak Universitas Stanford untuk dapat memanfaatkan perangkat bekas yang sudah tidak digunakan terutama PC sebagai tempat menyimpan data dan menjalan server Google.

Contoh Penulisan Referensi Karya Ilmiah

Juni 20, 2010

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Tinjauan Pustaka
2.1.1 Integrasi Sistem Informasi
Sistem informasi yang ada di antara unit-unit organisasi atau departemen-departemen harus dapat berhubungan dan berkomunikasi dengan baik. Sasaran dari sistem informasi terintegrasi ini adalah untuk menyediakan informasi yang akurat tepat waktu serta relevan terhadap semua komponen. Oleh sebab itu sistem informasi yang terpadu harus dirancang di sebuah organisasi. Integrasi sistem informasi dapat dicapai dengan aplikasi yang terintegrasi pada semua unit, semua data akan terkumpul menjadi satu pada database di suatu server yang telah disiapkan dan siap diakses oleh pengguna saat dibutuhkan. Dengan sistem terintegrasi ini maka input data yang telah dimasukkan oleh bagian atau unit lain tidak dimasukkan lagi oleh unit lain yang berbeda. Jadi yang dimaksud integrasi adalah menyatukan sistem informasi yang terpisah satu sama lain untuk dijadikan satu agar inter unit dan antar unit bisa saling terhubung serta dapat mengakses data secara terpusat (Server) untuk dapat memenuhi kebutuhannya.
Integrasi sistem informasi menembus batasan antar berbagai unit bisnis dan kantor pusat perusahaan serta batasan antar departemen. Integrasi mengurangi duplikasi. Salah satu faktor penting untuk integrasi, terutama antar bisnis.([Turban 2005],333)
Turban at all menceritakan sistem terintegrasi yang di kembangkan oleh Yakhou & Rahali (1992) dalam sebuah framework pada gambar di bawah ini:

Contoh Pembuatan Daftar Pustaka

Juni 19, 2010

Daftar Pustaka
Buku:
[HOFFER EA 2005] Hoffer, Jeffrey A., et.al, “Modern Systems Analysis and Design”, 4th ed.,
Pearson Prentice Hall, New Jersey, 2005.
[RAYPORT 2003] Rayport, Jeffrey F. and Bernard J. Jaworski, Introduction to e-Commerce, 2nd ed., McGraw Hill, New York, 2003.
[Schach 2005] Schach, Stephen R. Object-Oriented and Classical Software Engineering,
6th ed. New York: McGraw Hill, 2005.
[Watson 2004] Watson, Richard T. 2004. Data Management, Databases and Organizations, 4th ed. Georgia: John Wiley & Sons, Inc.
[Watson 2005] ____________. 2005. Database Systems Concepts, Georgia: JWS.
Jurnal:
[SBY 2005] Amien, Yeni K. Juni 2005. “Sumbangan ICT dalam Membangun
Good Governance Amat Besar”, e-Indonesia, Vol.1: 12-15, Jakarta.
Karya Ilmiah:
[Agung 2005] Agung, Fatah B., 2005, Sistem Informasi Kampus Terpadu Berbasis WEB:
Studi Kasus Kampus MKOM Universitas Budi Luhur, Tesis, Jakarta:
Universitas Budi Luhur.
Tdk ada Pengarang:
[BP 1998] Balai Pustaka, “Internet Governance”, Suara Bangsa, 19-9-1998, 3-4, Jakarta.
Naskah dari Internet:
[ZURI 2003] Zuri, Alam L., “Kasus pengembangan pusat pelatihan Telematika Indonesia”,
2005, http://www.beritatik.com (Diakses 15 Oktober 2004).
Editor, Penerjemah, Film, dll: MLA, APA, Harvard Style, The Chicago Manual of Style, dll.
[NAUFAL 2005] Naufal, Kharis N. (editor), 2005, Konsep Nomor Identitas Tunggal Indonesia, Seminar e-Government, Universitas Budi Luhur, Jakarta.

Pengertian Istilah Premis, Silogisme, Term

Juni 19, 2010

Pengertian Silogisme

April 1, 2010 5:21 AM

Silogisme

Silogisme merupakan suatu cara penalaran yang formal. Penalaran dalam bentuk ini jarang ditemukan/dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Kita lebih sering mengikuti polanya saja, meskipun kadang-kadang secara tidak sadar. Misalnya ucapan “Ia dihukum karena melanggar peraturan “X”, sebenarnya dapat  kita kembalikan ke dalam bentuk formal berikut:

a. Barang siapa melanggar peraturan “X” harus dihukum.

b. Ia melanggar peraturan “X”

c. la harus dihukum.

Bentuk seperti itulah yang disebut silogisme. Kalimat pertama (premis ma-yor) dan kalimat kedua (premis minor) merupakan pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan (kalimat ketiga).

Pada contoh, kita lihat bahwa ungkapan “melanggar …” pada premis (mayor) diulangi dalam (premis minor). Demikian pula ungkapan “harus dihukum” di dalam kesimpulan. Hal itu terjadi pada bentuk silogisme yang standar.

Akan tetapi, kerap kali terjadi bahwa silogisme itu tidak mengikuti bentuk standar seperti itu.

Misalnya:

– Semua yang dihukum itu karena melanggar peraturan

– Kita selalu mematuhi peraturan

– Kita tidak perlu cemas bahwa kita akan dihukum.

Pernyataan itu dapat dikembalikan menjadi:

a. Semua yang melanggar peraturan harus dihukum

b. Kita tidak pernah melanggar (selalu mematuhi) peraturan

c. Kita tidak dihukum.

Secara singkat silogisme dapat dituliskan

JikaA=B dan B=C maka A=C

Silogisme terdiri dari ; Silogisme Katagorik, Silogisme Hipotetik dan Silogisme Disyungtif.

Silogisme Katagorik

Silogisme Katagorik adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan katagorik. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan dengan premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan diantara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).

Contoh :

Semua Tanaman membutuhkan air (premis mayor)

……………….M……………..P

Akasia adalah Tanaman (premis minor)

….S……………………..M

Akasia membutuhkan air (konklusi)

….S……………..P

(S = Subjek, P = Predikat, dan M = Middle term)

Hukum-hukum Silogisme Katagorik

Apabila dalam satu premis partikular, kesimpulan harus parti¬kular juga, seperti:

Semua yang halal dimakan menyehatkan

Sebagian makanan tidak menyehatkan,

Jadi Sebagian makanan tidak halal dimakan

(Kesimpulan tidak boleh: Semua makanan tidak halal

dimakan).

Apabila salah satu premis negatif, kesimpulan harus negatif juga, seperti:

Semua korupsi tidak disenangi.

Sebagian pejabat adalah korupsi, jadi

Sebagian pejabat tidak disenangi.

(Kesimpulan tidak boleh: Sebagian pejabat disenangi)

Dari dua premis yang sama-sama partikular tidak sah diambil kesimpulan.

Beberapa politikus tidak jujur.

Banyak cendekiawan adalah politikus, jadi:

Banyak cendekiawan tidak jujur.

Jadi: Beberapa pedagang adalah kikir. Kesimpulan yang diturunkan dari premis partikular tidak pernah menghasilkan kebenaran yang pasti, oleh karena itu kesimpulan seperti:

Sebagian besar pelaut dapat menganyam tali secara bai

Hasan adalah pelaut, jadi:

Kemungkinan besar Hasan dapat menganyam tali secara baik adalah tidak sah. Sembilan puluh persen pedagang pasar Johar juju Kumar adalah pedagang pasar Johar, jadi: Sembilan puluh persen Kumar adalah jujur.

1) Dari dua premis yang sama-sama negatit, tidak mendapat  kesimpulan apa pun, karena tidak ada mata rantai ya hubungkan kedua proposisi premisnya. Kesimpul diambil bila sedikitnya salah satu premisnya positif. Kesimpulan yang ditarik dari dua premis negatif adalah tidak sah.

Kerbau bukan bunga mawar.

Kucing bukan bunga mawar.

….. (Tidak ada kesimpulan) Tidak satu pun drama yang baik mudah dipertunjukk Tidak satu pun drama Shakespeare mudah dipertunju Jadi: Semua drama Shakespeare adalah baik. (Kesimpulan tidak sah)

2) Paling tidak salah satu dari term penengah haru: (mencakup). Dari dua premis yang term penengahnya tidak ten menghasilkan kesimpulan yang salah, seperti:

Semua ikan berdarah dingin.

Binatang ini berdarah dingin

Jadi: Binatang ini adalah ikan.

(Padahal bisa juga binatang melata)

3) Term-predikat dalam kesimpulan harus konsisten dengan term redikat yang ada pada premisnya. Bila tidak, kesimpulan lenjadi salah, seperti

Kerbau adalah binatang.

Kambing bukan kerbau.

Jadi: Kambing bukan binatang.

(‘Binatang’ pada konklusi merupakan term negatif sedang-

kan pada premis adalah positif)

4) Term penengah harus bermakna sama, baik dalam premis layor maupun premis minor. Bila term penengah bermakna mda kesimpulan menjadi lain, seperti:

Bulan itu bersinar di langit.

Januari adalah bulan.

Jadi: Januari bersinar di langit.

(Bulan pada premis minor adalah nama dari ukuran waktu

yang panjangnya 31 hari, sedangkan pada premis mayor

berarti planet yang mengelilingi bumi).

5) Silogisme harus terdiri tiga term, yaitu term subjek, preidkat, dan term menengah ( middle term ), begitu juga jika terdiri dari dua atau lebih dari tiga term tidak bisa diturunkan komklsinya.

Silogisme Hipotetik

Silogisme Hipotetik adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik.

Ada 4 (empat) macam tipe silogisme hipotetik:

1. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti:

Jika hujan, saya naik becak.

Sekarang hujan.

Jadi saya naik becak.

2. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagiar konsekuennya, seperti:

Bila hujan, bumi akan basah.

Sekarang bumi telah basah.

Jadi hujan telah turun.

3. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecedent, seperti:

Jika politik pemerintah dilaksanakan dengan paksa, maka

kegelisahan akan timbul.

Politik pemerintahan tidak dilaksanakan dengan paksa,

Jadi kegelisahan tidak akan timbul.

4. Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekuennya, seperti:

Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah Pihak penguasa tidak gelisah.

Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.

Hukum-hukum Silogisme Hipotetik

Mengambil konklusi dari silogisme hipotetik jauh lebih mudah dibanding dengan silogisme kategorik. Tetapi yang penting di sini dalah menentukan ‘kebenaran konklusinya bila premis-premisnya merupakan pernyataan yang benar.

Bila antecedent kita lambangkan dengan A dan konsekuen .engan B, jadwal hukum silogisme hipotetik adalah:

1) Bila A terlaksana maka B juga terlaksana.

2) Bila A tidak terlaksana maka B tidak terlaksana. (tidak sah = salah)

3) Bila B terlaksana, maka A terlaksana. (tidak sah = salah)

4) Bila B tidak terlaksana maka A tidak terlaksana.

Kebenaran hukum di atas menjadi jelas dengan penyelidikan

berikut:

Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi

Nah, peperangan terjadi.

Jadi harga bahan makanan membubung tinggi.( benar = terlaksana)

Benar karena mempunyai hubungan yang diakui kebenarannya

Bila terjadi peperangan harga bahan makanan membubung tinggi

Nah, peperangan terjadi.

Jadi harga bahan makanan tidak membubung tinggi (tidak sah = salah)

Tidak sah karena kenaikan harga bahan makanan bisa disebabkan oleh sebab atau faktor lain.

Silogisme Disyungtif

Silogisme Disyungtif adalah silogisme yang premis mayornya keputusan disyungtif sedangkan premis minornya kategorik yang mengakui atau mengingkari salah satu alternatif yang disebut oleh premis mayor.Seperti pada silogisme hipotetik istilah premis mayor dan premis minor adalah secara analog bukan yang semestinya.

Silogisme ini ada dua macam, silogisme disyungtif dalam arti

sempit dan silogisme disyungtif dalam arti luas. Silogisme disyungtif

dalam arti sempit mayornya mempunyai alternatif kontradiktif,

seperti:

la lulus atau tidak lulus.

Ternyata ia lulus, jadi

la bukan tidak lulus.

Silogisme disyungtif dalam arti luas premis mayomya mempunyai alternatif bukan kontradiktif, seperti:

Hasan di rumah atau di pasar.

Ternyata tidak di rumah.

Jadi di pasar.

Silogisme disyungtif dalam arti sempit maupun arti luas mempunyai dua tipe yaitu:

1) Premis minornya mengingkari salah satu alternatif, konklusi-nya adalah mengakui alternatif yang lain, seperti:

la berada di luar atau di dalam.

Ternyata tidak berada di luar.

Jadi ia berada di dalam.

Ia berada di luar atau di dalam.

ternyata tidak berada di dalam.

Jadi ia berada di luar.

2) Premis minor mengakui salah satu alternatif, kesimpulannya adalah mengingkari alternatif yang lain, seperti:

Budi di masjid atau di sekolah.

la berada di masjid.

Jadi ia tidak berada di sekolah.

Budi di masjid atau di sekolah.

la berada di sekolah.

Jadi ia tidak berada di masjid.

Hukum-hukum Silogisme Disyungtif

1. Silogisme disyungtif dalam arti sempit, konklusi yang dihasilkan selalu benar, apabila prosedur penyimpulannya valid, seperti :

Hasan berbaju putih atau tidak putih.

Ternyata berbaju putih.

Jadi ia bukan tidak berbaju putih.

Hasan berbaju putih atau tidak putih.

Ternyata ia tidak berbaju putih.

Jadi ia berbaju non-putih.

2. Silogisme disyungtif dalam arti luas, kebenaran koi adalah sebagai berikut:

a. Bila premis minor mengakui salah satu alterna konklusinya sah (benar), seperti:

Budi menjadi guru atau pelaut.

la adalah guru.

Jadi bukan pelaut

Budi menjadi guru atau pelaut.

la adalah pelaut.

Jadi bukan guru

b. Bila premis minor mengingkari salah satu a konklusinya tidak sah (salah), seperti:

Penjahat itu lari ke Solo atau ke Yogya.

Ternyata tidak lari ke Yogya.

Jadi ia lari ke Solo. (Bisa jadi ia lari ke kota lain).

Budi menjadi guru atau pelaut.

Ternyata ia bukan pelaut.

Jadi ia guru. (Bisa j’adi ia seorang pedagang).

Bisnis Bidang IT Paling Propektif

Juni 18, 2010

Abad Informasi

Pada futurulog meramalkan bahwa abad ke-21 merupakan abad informasi dimana peranan informasi sangat menentukan aktifitas dan interaksi antar individu atau institusi yang ada dibelahan dunia ini. Siapa yang menguasai informasi dia yang akan menguasai pasar atau menjadi leader market terhadap produk yang dihasilkan.

Abad informasi ini ditandai dengan berkembang pesatnya penemuan di bidang teknologi dan informasi / ICT (Information and Communication Technology) khususnya di bidang internet dan komunikasi data.

Internet merupakan revolusi di bidang IT yang sangat berpengaruh terhadap perubahan interaksi antar individu atau perusahaan dalam menjalankan aktifitasnya.

Dengan tingkat pemakaian internet yang sudah menyebar keseluruh belahan dunia, maka banyak perusahaan yang melihat ini sebagai peluang untuk mengembangkan bisnis IT yang memiliki nilai manfaat yang tinggi bagi produktifitas kegiatan bisnis perusahaan.

Prospektif Bisnis IT

Dunia perbankan dan jasa keuangan, perusahaan telekomunikasi adalah salah satu bidang yang sangat bergantung dengan IT. Bank berusaha semaksimal mungkin memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam bertransaksi baik melalui langsung ke counter bank, ATM, atau delivery channel seperti internet banking, phone dan mobile banking. Bank yang tidak mengembangkan IT untuk menunjang kepentingan bisnisnya dan mempermudah akses nasabah, maka akan ditinggalkan oleh nasabahnya. Hal ini menuntut manajemen bank untuk terus mengembangkan inovasi produknya yang dimotori oleh IT. Perusahaan telekomunikasi juga sangat membutuhkan IT dalam menjalankan roda bisnisnya dimana IT menjadi urat nadi perusahaan dalam mengontrol lalu lintas telekomunikasi dan perangkat penunjang telekomunikasi seperti BTS, pemancar, dan billing system untuk menghitung tagihan pengguna jasa produk yang dikeluarkan oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Hal ini dilihat oleh para vendor IT sebagai peluang untuk mengembangkan produk-produk yang khusus digunakan oleh perusahaan seperti bank dan perusahaan telekomunikasi tersebut. Saat ini berkembang perusahaan yang vendor baik yang dimotori oleh perusahaan lokal maupun asing yang bersaing memperebutkan celah pasar jasa IT di kedua tersebut.

Prospek bisnis di bidang pengembangan jasa IT di sektor perbankan dan telekomunikasi saat ini sangat menjanjikan untuk secara serius untuk dijadikan sebagai ajang pengembangan bisnis berbasis IT. Pemain-pemain global seperti Oracle, Microsoft, SAP, Misys, dan Silverlake saat ini sudah sangat gencar berekspansi di pasar IT sektor perbankan dan telekomunikasi di Indonesia khususnya dan belahan dunia pada umumnya.

Tidak menutup kemungkinan tenaga-tenaga lokal dan perusahaan lokal Indonesia untuk menjadi penyedia kebutuhan jasa IT di kedua bidang tersebut jika dapat mengembangkan inovasi yang dapat mendapat menambah daya saing client yang mereka miliki di kedua bidang bisnis tersebut.

Paragraf deduktif dan induktif

Mei 24, 2010

Nama      : Andri Antoni

Kelas       : 3KA11

Tugas ke-1 Mata Kulaih : Bahasa Indonesia 2

Dosen : Nokning

Paragraf deduktif

Paragraf dengan kalimat utama di awal, kemudian diikuti oleh kalimat penjelas.

Contoh :

Beberapa tips belajar menjelang ujian akhir semester. Jangan pernah belajar “dadakan”. Artinya belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah muai dari sekarang. Belajar akan efektif kalau belajar kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab soal-soal di buku kumpulan soal. Mencocokannya, lalu menilainya. Barulah materi yang tidak dikuasai dicari di buku.

Paragraf induktif:

Kalimat utama terletak di akhir paragraf setelah kalimat-kalimat penjelas.

Contoh :

Jangan pernah belajar “dadakan”. Artinya belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah muai dari sekarang. Belajar akan efektif kalau belajar kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab soal-soal di buku kumpulan soal. Mencocokannya, lalu menilainya. Barulah materi yang tidak dikuasai dicari di buku. Itulah beberapa tips belajar menjelang ujian akhir semester.

Paragraf Deduktif-Induktif

Kalimat Utamanya terdapat pada awal paragraph, dan ai akhir juga ada loh….

Contoh :

Beberapa tips belajar menjelang Ujian Akhir Nasional (UAN). Jangan pernah belajar “dadakan”. Artinya belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah muai dari sekarang. Belajar akan efektif kalau belajar kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab soal-soal di buku kumpulan soal. Mencocokannya, lalu menilainya. Barulah materi yang tidak dikuasai dicari di buku. Oleh karena itu, maka sebaiknya para guru memberitahukan tips belajar menjelang UAN.

Perlindungan Hak Cipta Intelektual Dalam Dunia Cyber

Mei 24, 2010

PERLINDUNGAN HAK CIPTA DALAM DUNIA CYBER

Setiap hasil karya tentunya memiliki hak untuk dihargai, sebagai usaha dan pemikiran dari pencipta, khususnya di dunia cyber yang dapat dilihat oleh seluruh pengguna internet di dunia semakin wajibnya diberikan hak cipta yang sesuai dengan hasil karyanya.

Sebuah karya dalam dunia maya agaknya sulit untuk dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. Khususnya di negeri kita tercinta, Indonesia minimnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi sebuah karya.

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI DUNIA CYBER

Di jaman tekhnologi informasi yang sudah maju ini telah ditandai dengan meningkatnya penggunaan internet dalam setiap kehidupan manusia. Karena semakin majunya dunia internet di lain pihak dapat menimbulkan berbagai tindak pidana.

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi dunia cyber crime itu, yaitu :

  1. Faktor Politik
  2. Faktor Ekonomi
  3. Faktor Seni Budaya Hukum dalam dunia kejahatan

Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini  menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;

Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab
dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;

Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hokum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;

Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek  kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari nilai investasi yang dapat  dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha. Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian.

Kejahatan di dunia internet (Cyber Criminal)

April 25, 2010


Kriminalitas di internet (Cybercrime)  adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan ribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.

Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Bentuk atau model kejahatan teknologi informasi (baca pada bab sebelumnya) Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi
dua motif yaitu :

  1. Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
  2. Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Pertama, komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, – Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus atau diduplikasi secara tidak sah. – Ketiga, Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data.
  2. Keempat, adalah unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal. Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer
  3. Memasukkan instruksi yang tidak sah, Perubahan data input, Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output, Komputer sebagai pembantu kejahatan, Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking.

Bernstein (1996) menambahkan ada beberapa keadaan di Internet yang dapat terjadi sehubungan lemahnya sistem keamanan antara lain:

  1. Password seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh si pencuri.
  2. Jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
  3. Sistem Informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau (intruder).
  4. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.

Selain itu ada tindakan menyangkut masalah kemanan berhubungan dengan lingkungan hukum:

  1. Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
  2. Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
  3. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
  4. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
  5. Pegawai menggunakan Internet untuk tindakan a-susila seperti pornografi.

Sedangkan menurut Philip Renata ditinjau dari tipenya cybercrime dapat dibedakan menjadi :

  1. Joy computing,
  2. Hacking,
  3. The Trojan Horse,
  4. Data Leakage,
  5. Data Diddling,
  6. To frustate data communication atau penyianyiaan data komputer.
  7. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI (Hak Atas Kekayaan dan Intelektual).

Kerangka Hukum Bidang Teknologi Informasi

Dampak negatif yang serius karena berkembangnya teknologi informasi terutama teknologi internet harus segera ditangani dan ditanggulangi dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan dibidang teknologi informasi. Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi penyimpangan penggunaan perangkat teknologi informasi sebagai alat bantunya, terutama kejahatan di internet (cybercrime) dengan menerapkan hukum siber (cyberlaw).

Pendapat tentang Cyber Law
Munculnya kejahatan diinternet pada awalnya banyak terjadi pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus  dilakukan. Hal ini direnakan saat itu sulit untuk menjerat secara hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara, dan sulitnya menemukan
pembuktian. Hukum yang ada saat itu yaitu hukum tradisional banyak memunculkan pro-kontra, karena harus menjawab pertanyaan bisa atau tidaknya sistem hukum tradisional mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang dilakukan di Internet. Karena aktifitas di internet memiliki karakteristik;

  1. Pertama, karakteristik aktivitas di Internet yang bersifat lintasbatas, sehingga tidak lagi tunduk pada batasan-batasan teritorial.
  2. Kedua, sistem hukum traditional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasan-batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di Internet.

Kemunculan Pro-kontra mengenai masalah diatas ini sedikitnya terbagai menjadi tiga kelompok,
yaitu :

  1. Kelompok pertama secara total menolak setiap usaha untuk membuat aturan hukum bagi aktivitas-aktivitas di Internet yang didasarkan atas sistem hukum tradisional/konvensional.
  2. Kelompok kedua berpendapat sebaliknya, bahwa penerapan sistem hukum tradisional untuk mengatur aktivitas-aktivitas di Internet sangat mendesak untuk dilakukan. • Kelompok ketiga tampaknya merupakan sintesis dari kedua kelompok di atas. Mereka berpendapat bahwa aturan hukum yang akan mengatur mengenai aktivitas di Internet harus dibentuk secara evolutif dengan cara menerapkan prinsip-prinsip common law yang dilakukan secara hati-hati dan dengan menitik beratkan kepada aspek-aspek tertentu dalam aktivitas cyberspace yang menyebabkan kekhasan dalam transaksi- transaksi di Internet.

Relevansi Etika Professional Dalam Pemanfaatan Teknologi dan Informasi

April 9, 2010

Abad Informasi

Abad ke-21 ini adalah abad informasi sesuai dimana pada era internet saat ini interaksi manusia di belahan dunia sudah sangat dipermudah dengan kemajuan infrastruktur dan sarana Teknologi dan Informasi yang berkembang begitu pesat.

Kemudahan dalam mencari informasi dengan adanya mesin pencari Google yang sangat fenomenal tersebut telah memudahkan semua orang yang memiliki akses ke jaringan internet melalui perangkat komunikasi bergerak (mobile communcation) untuk mengakses informasi yang diinginkan dalam hitungan detik khususnya di negara-negara yang jaringan internet yang sudah relatif baik termasuk di Indonesia.

Sesuai dengan misi Google untuk mengumpulkan seluruh informasi yang ada diseluruh dunia dan menyajikan kepada siapapun yang menginginkannya, maka timbul pro dan kontra mengenai informasi yang sifatnya rahasia dan sensitif untuk dipublikasikan ke masyarakat umum. Hal tersebut juga akan berdampak terhadap etika yang berkembang di masyarakat dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi khususnya.

Pengaruh Pemanfaatan Teknologi dan Informasi

Didalam organisasi modern, dan dalam bahasan ekonomis secara luas, informasi telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan telah berubah dan dianggap sebagai sumber daya habis pakai, bukannya barang bebas. Dalam suatu organisasi perlu dipertimbangkan bahwa informasi memiliki karakter yang multivalue, dan multidimensi. Dari sisi pandangan teori sistem, informasi memungkinkan kebebasan beraksi, mengendalikan pengeluaran, mengefisiensikan pengalokasian sumber daya dan waktu. Sirkulasi informasi yang terbuka dan bebas merupakan kondisi yang optimal
untuk pemanfaatan informasi.

Selain dampak positif dari kehadiran teknologi informasi pada berbagai bidang kehidupan, pemakaian teknologi informasi bisamengakibatkan atau menimbulkan dampak negatif bagi pengguna atau pelaku bidang teknologi informasi itu sendiri, maupun bagi masyarakat luas yang secara tidak langsung berhubungan dengan teknologi informasi tersebut.

Etika secara umum didefinisikan sebagai suatu kepercayaan atau pemikiran yang mengisi suatu individu, yang
keberadaanya bisa dipertanggung jawabkan terhadap masyarakat atas perilaku yang diperbuat. Biasanya pengertian etika akan berkaitan dengan masalah moral. Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar dan salah yang diakui oleh manusia secara universal. Perbedaanya bahwa etika akan menjadi berbeda dari masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Sebuah survei menyebutkan bahwa penggunaan software bajakan yang berkembang di Asia saat ini bisa mencapai lebih dari 90 %, sedangkan di Amerika kurang dari 35 %. Ini bisa dikatakan bahwa masyarakat pengguna software di Asia kurang etis di banding di Amerika. Contoh lain misalnya kita melihat data orang lain atau perusahaan lain yang menjadi rahasinya, berarti kita bertindak kurang etis.

Pentingnya Etika Komputer
Menurut James moor, terdapat tiga alasan utama minat masyarakat yang tinggi pada etika komputer, yaitu :

  1. Kelenturan Logika.
  2. Faktor Transformasi.
  3. Faktor tak kasat mata.

Hak-hak Atas Informasi / Komputer

Hak Sosial dan Komputer

Menurut Deborah Johnson, Profesor dari Rensselaer Polytechnic Institute mengemukakan bahwa masyarakat
memiliki :

  1. Hak atas akses komputer
  2. Hak atas keahlian komputer
  3. Hak atas spesialis komputer
  4. Hak atas pengambilan keputusan komputer.

Hak Atas Informasi

Menurut Richard O. Masson, seorang profesor di Southern Methodist University, telah mengklasifikasikan hak atas
informasi berupa :

  1. Hak atas privasi
  2. Hak atas akurasi
  3. Hak atas kepemilikan.
  4. Hak atas akses

Kontrak Sosial Jasa Informasi

Untuk memecahkan permasalahan etika komputer, jasa informasi harus masuk ke dalam kontrak sosial yang
memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk kebaikan sosial. Jasa informasi membuat kontrak tersebut
dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau yang dipengaruhi oleh output informasinya. Kontrak tersebut
tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala sesuatu yang dilakukan jasa informasi.
Kontrak tersebut menyatakan bahwa :

  1. Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang
  2. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan data
  3. Hak milik intelektual akan dilindungi


Etika IT di Perusahaan

Sangat penting penerapan etika dalam penggunaan teknologi informasi (information technology/IT) di perusahaan. Etika tersebut akan mengantarkan keberhasilan perusahaan dalam proses pengambilan keputusan manajemen. Kegagalanpada penyajian informasi akan berakibat resiko kegagalan pada perusahaan. Penerapan etika teknologi informasi dalam perusahaan harus dimulai dari dukungan pihak top manajemen terutama pada Chief Information Officer (CIO). Kekuatan yang dimiliki CIO dalam menerapkan etika IT pada perusahaannya sangat dipengaruhi akan kesadaran hukum, budaya etika, dan kode etik profesional oleh CIO itu sendiri.

Tindakan untuk mencapai operasi komputer yang etis dalam sebuah perusahaan menurut Donn Parker SRI International, menyarankan agar CIO mengikuti rencana sepuluh langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menekankan standart etika berupa:

  1. Formulasikan suatu kode perilaku.
  2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan masalah-maslah seperti penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer.
  3. Jelaskan sanksi yang akan diambil terhadap pelanggar, seperti teguran, penghentian, dan tuntutan.
  4. Kenali perilaku etis.
  5. Fokuskan perhatian pada etika secara terprogram seperti pelatihan dan bacaan yang disyaratkan.
  6. Promosikan undang-undang kejahatan komputer pada karyawan. Simpan suatu catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakan, dan kurangi godaan untuk melanggar dengan program-program seperti audit etika.
  7. Mendorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika dengan cara yang sama seperti perusahaan mempedulikan pemulihan bagi alkoholik atau penyalahgunaan obat bius.
  8. Dorong partisipasi dalam perkumpulan profesional.
  9. Berikan contoh.